Jumat, 28 Maret 2014

Arti Sebuah Pernikahan




Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan,baik dari segi fisik,asuhan keluarga,pergaulan dan cara berpikir ,pendidikan dan lain hal.Dalam pandangan islam,pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama,kerabat dan masyarakat.Pernikahan (Aqad Nikah) dalam islam berlangsung sangat sederhana yakni terdiri dari kalimat "Ijab dan Qabul".Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian,maksiat menjadi ibadah,maupun dosa menjadi amal sholeh.Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan akan tetapi perjanjian antara makhluk Allah dengan sang Khalik.Ketika dua tangan insan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria),untuk mengucapkan kalimat baik itu,diatasnya ada tangan Allah SWT, "Yadullahi fawqa aydihim". Begitu sakralnya aqad nikah,sehingga Allah berfirman "Mitsaqon gholizho" atau perjanjian Allah yang berat.Karena janganlah pasangan suami isteri dengan begitu mudahnya mengucapkan kata cerai.

Bagi mereka yang melaksanakan pernikahan dalam keadaan wajib dan sunnah,berarti dia telah melaksanakan perjanjian yang berat.Apabila perjanjan itu dilanggar maka Allah SWT akan mengutuknya.Dan apabila dilaksanakan dengan tulus,kita akan dimuliakan dan ditempatkan dalam lingkungan kasih Allah SWT.

lalu apa yang harus dilakukan keduanya (suami dan istri ) dalam mengarungi bahtera rumah tangga?Bila suatu pernikahan dilandasi mencari keridhaan Allah SWT dan menjalankan sunnah Rasul,bukan semata - mata karena kecantikan fisik,kekayaan,hanya untuk mendapatkan keturunan,mempunyai jabatan dan pangkat yang tinggi,hanya cinta semata atau memenuhi hawa nafsunya,maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangganya akan harmonis,penuh kasih sayang,seperti firman Allah dalam Q.S Ar-RuUm : 21, sebagaimana yang kita dengar.

 "Dan diantara tanda - tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri - istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir".(Ar-Ruum :21).

Maka tidak ada apapun yang pantas dijadikan sandaran didunia untuk tujuan pernikahan,kecuali Allah yang akan selalu menjaga hubungan cinta setiap pasangan dalamsebuah bangunan yang berikat pernikahan yang hakiki.menuju kesebuah masa dimana kita semua akan kembali kepadaNya.

InsyaAllah

Tapi mengapa banyak sekali rumah tangga yang hancur berantakan padahal Allah telah menjamin dalam surat diatas?Hal ini tentunya asa kesalahan pada sang istri atau suami atau keduanya melanggar ketentuan Allah SWT.

Allah menanamkan cinta dan kasih sayang apabila keduanya menjalankan hak dan tanggung jawab karena Allah dan mencari keridhaan Allah,itulah yang akan dicatat sebagai ibadah.

Perjanjian berat "Ijab Qabul", juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami.Pengantin laki-laki telah menyatakan persetujuannya atau menjawab ijab qabul dari wali pengantin permpuan dengan menyebut ijab qabulnya.Itulah perjanjian yang amat berat yang Allah SWT ikut dalam pelaksanaannya.Hal ini sering dilupakan pasangan suamin isrti dan masyarakat.

Tanggung jawab yang berpindah tangan yakni tanggung jawab wali terhadap seorang perempuan  yang dipindahkan kepasa seorang laki-laki yang menikahi perempuan tersebut,antara lain:


  1. Tanggung jawab memberi nafkah yang secukupnya,baik lahir maupun batin,
  2. Tanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang selayaknya,
  3. Mendidik akhlak dan agama dengan baik,
  4. mengayomi,melindungi kehormatan dan keselamatan istrinya. 

Setelah ijab qabul,suami menjadi pemimpin dalam rumah tangga yang akan menentukan corak masa depan kehidupan dalam berumah tangganya dalam artian suami sebagai imam.Dengan akad nikah,Allah SWT memberikan kepadanya untuk menjalankan misi yang mulia.

Demikian semoga bermanfaat.